MAKALAH
PERKEMBANGAN
PENERAPAN IFRS DI INDONESIA
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Keuangan Menengah 1 oleh
Isye Siti Aisyah, SE,
MSi, Ak., CA.
Disusun
Oleh :
Tedi
Supriyadi
134020273
13 AK E
Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS
PASUNDAN BANDUNG
2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Standar
akuntansi keuangan yang yang baik merupakan salah satu prasarana penting dalam
setiap instansi perusahaan. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan
sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan
kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar
akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa
sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang
terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi
akuntan.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Di indonesia Melaui IFRS
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui sejauh mana standar akuntansi Keuangan yang telah menerapkan IFRS
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah,
perkembangan, dan pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di
Indonesia
Berikut
adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan
saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia,
2008).
- di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
- sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
- Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
- Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
- Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
- Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
- Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
- Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
B. Pengadopsian
Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Saat ini
standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara
penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang
dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena
itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan
selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal
yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan
standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia,
terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin
berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk
akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena
transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha
umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat
diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat
dijadikan landasan konseptual.
C.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak
Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan
mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut
dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards
(IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang
telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya
revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan
No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari
2009).
- PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
- PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
- PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
- PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
- PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Kelima PSAK
tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS,
walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain
yang terkait dengan kelima PSAK tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dan
pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat
tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru
sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
- PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
- PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
D.
PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan
Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012,
untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi
3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
ü PSAK 22 : Accounting for
Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business
Combination;
ü PSAK 58 : Discontinued
Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held
for Sale and Discontinued Operations;
ü PSAK 48 : Impairment of
Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut
adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka
konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
- Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
- Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
- Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.
E.
Efek penerapan International Accounting Standard
(IAS) terhadap Laporan Keuangan
Beberapa
penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan membuktikan
efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan domestik.
Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman, Lang (2005), yang
melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar Akuntansi Internasional
(SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh Marjan
Petreski (2005), menguji efek adopsi SAI terhadap manajemen perusahaan dan
laporan keuangan.
Hung &
Subramanyan (2004) menguji efek adopsi SAI terhadap laporan keuangan perusahaan
di Jerman. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa total aktiva, total
kewajiban dan nilai buku ekuitas, lebih tinggi yang menerapkan IAS dibanding
standar akuntansi Jerman, dan tidak ada perbedaan yang signifikan pada
pendapatan dan laba bersih yang didasarkan atas Standar Akuntansi Internasional
dan Standar Akuntansi Jerman. Adopsi SAI juga berdampak pada rasio keuangan,
antaralain rasio ROE, RAO, ATO, rasio LEV dan PM, rasio nilai buku terhadap
nilai pasar ekuitas, rasio Earning to Price.
Pricewaterhouse
Coopers (2005) menyatakan bahwa perubahan standar akuntansi tersebut akan
berdampak pada berbagai area antara lain: Product viability, Capital
Instruments, Derivatives dan hedging, Employee benefits, fair valuations,
capital allocation, leasing, segment reporting, revenue recognition, impairment
reviews, deferred taxation, cash flows, disclosures, borrowing arrangements and
banking covenants.
F.
Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi
IFRS sebagai standar akuntansi domestik
Keuntungan
harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah: (1) Informasi
keuangan yang dapat diperbandingkan, (2) Harmonisasi dapat menghemat waktu dan
uang, (3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah
dalam melakukan training pada karyawan, (4) Meningkatkan perkembangan pasar
modal domestik menuju pasar modal internasional, (5) Mempermudah dalam
melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan
bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan,
supplier, dan pihak lain.
Pricewaterhouse Coopers (2005)
dalam publikasinya “Making A change To IFRS” mengatakan: “Financial
reporting that is not easily understood by global users is unlikely to bring new
business or capital to a company. This is why so many are either voluntarily
changing to IFRS, or being required to by their governments. Communicating in
one language to global stakeholders enhances confidence in the business and
improves finance-raising capabilities. It also allows multinational groups to
apply common accounting across their subsidiaries, which can improve internal
communications, and the quality of management reporting and group
decision-making. At the same time, IFRS can ease acquisitions and divestments
through greater certainty and consistency of accounting interpretation. In
increasingly competitive markets, IFRS allows companies to benchmark themselves
against their peers worldwide, and allows investors and others to compare the company’s
performance with competitors globally. Those companies that do not make
themselves comparable (or can’t, because national laws stand in the way) will
be at a disadvantage and their ability to attract capital and create value
going forward will be undermined”
Dalam
publikasi tersebut, Pricewaterhouse Coopers sebagai perusahaan jasa
professional atau kantor akuntan terbesar di dunia saat ini, menyatakan bahwa
laporan keuangan dituntut untuk dapat memberikan informasi yang lebih dapat
dipahami oleh pemakai global, dengan demikian dapat menarik modal ke dalam
perusahaan. Hal inilah yang mendorong atau menuntut perubahan peraturan
akuntansi domestik ke arah IFRS. Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan
keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan
perusahaan multinasional dalam berkomunikasi dengan cabang-cabang perusahaannya
yang berada dalam negara yang berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan
manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan
kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga memudahkan
proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS kinerja perusahaan dapat
diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi dengan semakin
meningkatnya persaingan global saat ini. Akan menjadi suatu kelemahan bagi
suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara global, yang berarti
kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan keuntungan di masa
depan.
G.
Perlunya Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
di Indonesia
Indonesia
perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan
asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian,
untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena
memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri
ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan
perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
Ada beberapa
pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi.
Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai
dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan)
nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan
dengan imbalan kerja atau employee benefit.
Kerugian apa
yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, kerugian kita
berkaitan dengan kegiatan pasar modal baik modal yang masuk ke Indonesia,
maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara lain.
Perusahaan asing yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan
laporan keuangannya dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan perusahaan
Indonesia yang akan listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk
menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standart di negara
tersebut. Hal ini jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal
akan berkurang dan tidak mengglobal.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
SAK
indonesia direncanakan akan mengadopsi penuh IFRS pada tahun 2012, hal ini
diharapkan akan semakin membawa perusahaan – perusahaan di Indonesia dapat
bersaing dengan perusahaan internasional lainnya. Karena dengan melakukan
adopsi ini tentunya penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan
juga akan semakin akuntabel dan transparan.
Beberapa
penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam
menerapkan full adoption terhadap IFRS, namun demi kepentingan semakin
terciptanya proses akuntansi yang semakin baik IFRS harus diterapkan.
Bagi
akademisi tentunya juga harus mempelajari secara mendalam tentang IFRS ini,
dengan harapan akan tersedia sumberdaya yang memadai untuk semakin membawa ke
arah yang positif dari adopsi IFRS ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://foindonesia.blogspot.com/2011/04/konvergensi-ifrs-di-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian!
Dilarang memberikan komentar SPAM, komentarlah yang postiv dan sesuai berita yang anda baca saat ini
Terima Kasih