NGeBlogg Bareng Tedi Soepriyadi

Tempatnya Untuk Sharing Ilmu _ Selamat Membaca & Jangan Lupa Follow my Blogg di bawah !!
Home » , » Pengantar Perpajakan

Pengantar Perpajakan

Written By Unknown on Selasa, 09 September 2014 | 05.24

A. Defenisi

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk mencapai kesejahteraan umum. pajak akan digunakan negara untuk membangun negaranya dan pajak merupan pendapatan terbesar suatu negara.
 
 

B. Unsur Pajak
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. 
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung. 
  • Pemungutan pajak digunakan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan.  
  •  Mengisi Kas Negara atau Anggaran Negara

C. Jenis-Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Negara dan PDaerah. Pajak Negar adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah atau Negar yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat propinsi maupun Kabupaten atau Negara.

Pajak-pajak Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
                               
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
     
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  1. Bea MeteraiBea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. 
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. 
  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

      Pajak Propinsi
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

      Pajak Kabupaten/Kota
  1. Pajak Restoran.
  2. Pajak Hiburan.
  3. Pajak Reklame.
  4. Pajak Hotel.
  5. Pajak Penerangan Jalan.
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
  7. Pajak Parkir.
D. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  1. Fungsi anggaran (budgetair)Sebagai sumber pendapatan Negara. pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya  ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai. belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  2. Fungsi mengatur (regulerend)Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi stabilitasDengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan
    Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian!
Dilarang memberikan komentar SPAM, komentarlah yang postiv dan sesuai berita yang anda baca saat ini
Terima Kasih

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger